Pelaporan

Korban atau saksi dapat melaporkan kasus kekerasan melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh:

Tindak Lanjut

Laporan diterima dan ditelaah apakah dapat ditangani dengan Permendikbudristek PPKPT atau tidak, dan disusun rencana tindak lanjut untuk tahap pemeriksaan. 

Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi, dan terlapor, serta bukti-bukti yang relevan dengan dugaan kekerasan. satuan tugas

Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi

Tindak Lanjut Kesimpulan dan Rekomendasi

Penerbitan keputusan pemimpin perguruan tinggi yang menetapkan bahwa kekerasan: