Korban atau saksi dapat melaporkan kasus kekerasan melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh:
Satuan Tugas
Perguruan Tinggi
Kemendikbudristek
Laporan diterima dan ditelaah apakah dapat ditangani dengan Permendikbudristek PPKPT atau tidak, dan disusun rencana tindak lanjut untuk tahap pemeriksaan.Â
Pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi, dan terlapor, serta bukti-bukti yang relevan dengan dugaan kekerasan. satuan tugas
Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi Penyusunan kesimpulan mengenai ada-tidaknya kekerasan dan rekomendasi sanksi (jika terbukti) atau rekomendasi pemulihan nama baik (jika tidak terbukti).
Penyampaian laporan hasil pemeriksaan ke pemimpin PT.
Penyusunan kesimpulan mengenai ada-tidaknya kekerasan dan rekomendasi sanksi (jika terbukti) atau rekomendasi pemulihan nama baik (jika tidak terbukti).
Penyampaian laporan hasil pemeriksaan ke pemimpin PT.
Penerbitan keputusan pemimpin perguruan tinggi yang menetapkan bahwa kekerasan:
jika terbukti: pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku dan pemulihan korban.
jika tidak terbukti: pemulihan nama baik terlapor.